EX WORKS (EXW) FOB DAN CIF DALAM IMPORT
EX-WORK artinya pihak penjual (Shipper) menentukan tempat
pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah
disepakati bersama antara penjual (Shipper) dan pembeli (importir). Setelah
barang tersedia (siap) di tempat tersebut, tanggung jawab atas barang berpindah
kepada pembeli, termasuk hingga tempat tujuan, perijinan pabean, dan
sebagainya.
Tanggung jawab penjual : menyediakan barang agar siap dijemput pihak pembeli.
Tanggung jawab pembeli : Menaikkan barang ke moda angkutan, mengangkut sampai tujuan, melewati pabean, dan sebagainya. Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah pada saat barang telah tersedia di tempat yang telah disepakati/dijanjikan
FOB (Free on Board) maka pembelian barang dimana semua Biaya Pengiriman atau O/F (Ocean Freight), Asuransi dan Harga Barang dibayarkan setelah kapal sampai di pelabuhan bongkar.
CIF (Cost Insurance and Freight) adalah sistim pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga Barang Anda bayarkan sebelum kapal berangkat di pelabuhan muat

0 komentar:
Posting Komentar