PT.MSI CARGO spesialis customs indonesia

Selasa, 10 April 2018

YANG DIMAKSUT DENGAN EX WORK.FOB.CIF DALAM PROSES IMPORT


EX WORKS (EXW) FOB DAN CIF DALAM IMPORT

EX-WORK artinya pihak penjual (Shipper) menentukan tempat pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah disepakati bersama antara penjual (Shipper) dan pembeli (importir). Setelah barang tersedia (siap) di tempat tersebut, tanggung jawab atas barang berpindah kepada pembeli, termasuk hingga tempat tujuan, perijinan pabean, dan sebagainya.

Tanggung jawab penjual : menyediakan barang agar siap dijemput pihak pembeli.
Tanggung jawab pembeli : Menaikkan barang ke moda angkutan, mengangkut sampai tujuan, melewati pabean, dan sebagainya. Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah pada saat barang telah tersedia di tempat yang telah disepakati/dijanjikan


FOB (Free on Board) maka pembelian barang dimana semua Biaya Pengiriman atau O/F (Ocean Freight), Asuransi dan Harga Barang dibayarkan setelah kapal sampai di pelabuhan bongkar.



CIF (Cost Insurance and Freight) adalah sistim pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga Barang Anda bayarkan sebelum kapal berangkat di pelabuhan muat
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

SPESIALIS IMPOR ASIA EROPA

Gambar terkait

PT.MSI CARGO EXPOR-IMPORT

PT.MSI CARGO IMPORT-EXPORT
Spesialist Customs Indonesia


CONTAC PERSON

AFDAL.SE
Phone : 021 2298 5667
Mobile / WA : 0853 5831 1637
Pin BB : DD37FEE7
LINE : Afdal.mpm
Email: afdal.import@gmail.com

CUSTOMS SERVICE

CUSTOMS SERVICE
pengurusan barang import di Pabean